Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID SMAN 3 Padang memiliki tugas sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. Informasi yang dikecualikan.

2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang;

3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
dilingkungan SMAN 3 Padang kepada publik;

4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 3 Padang;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungan SMAN 3 Padang;

6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang
untuk diakses oleh masyarakat;

7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
kepada PPID Utama;

8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan
SMAN 3 Padang kepada PPID Utama secara berkala.


FUNGSI PPID

PPID SMAN 3 Padang mempunyai fungsi:

1. pengelolaan informasi;
2. dokumentasi arsip;
3. pelayanan informasi; dan pelayanan
4. penyelesaian sengketa
Kembali ke atas